Penyalahgunaan Narkoba
Jika Terbukti Bersalah, 2 Anggota yang Diduga Selundupkan Narkoba Bakal Ditindak Keras
Polisi memastikan akan menindak keras oknum anggota Direktorat Reserse Polda Maluku yang tertangkap akibat diduga meyelundupkan narkotika jenis sabu b
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi memastikan akan menindak keras dua oknum anggota Polda Maluku yang tertangkap akibat diduga meyelundupkan Narkoba jenis Sabu beberapa waktu lalu.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams mengatakan, jika terbukti menyelundupkan Narkoba jenis Sabu itu, maka As dan FR akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Memang benar adanya penangkapan dua anggota Polisi tersebut, namun saat ini masih dilakukan pengembangan," ucap Abrahams saat ditemui di Mapolda Maluku, Rabu (22/6/2022).
Jadi, sesuai perintah Kapolda bahwa apabila ada anggota yang terlibat Narkoba baik sebagai pemakai atau pengedar akan di sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap akibat Diduga Terlibat Kasus Narkoba
"Diberi contoh anggota dari Polres Tual beberapa bulan lalu dipecat karena terlibat Narkoba jadi soal kasus ini tidak main main diberi sanksi," pungkasnya.
Abraham menambahkan, informasi yang beredar soal kronologi penangkapan berbeda-beda.
Pihaknya akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.
"Kasus ini sementara dalam oengembangan biarakan Polisi bekerja dulu nanti dalam waktu dekat ini kita rilis dan jelaskan yang sebernaranya," tandasnya.
Diberitakan, diduga terlibat kasus Narkoba jenis Sabu, dua oknum Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ditangkap.
Penangkapan dua oknum polisi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Maluku, yakni AS dan FR diketahui terjadi, Jumat (17/6/2022) di kawasan Passo Kecamatan, Baguala, Kota Ambon.(*)