Ambon Hari Ini

Fakta Baru Ayah Rudapaksa 5 Putri Kandung dan 2 Cucu; Pelaku Sempat Minta Ampun saat Dipergoki Istri

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

Alfin
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNAMBON.COM -- Berikut fakta-fakta kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya.

Kasus seorang kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Korban terdiri dari lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.

Umur mereka paling tua 27 tahun hingga paling muda 5 tahun.

Sementara yang dilaporkan menjadi pelakunya RH alias BO (51).

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.

Awal terbongkar

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke tantenya yang merupakan anak pelaku pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Tante korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang, termasuk tante yang melaporkan hal tersebut.

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Pernah dipergoki istri

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved