Ambon Hari Ini
Fakta Baru Ayah Rudapaksa 5 Putri Kandung dan 2 Cucu; Pelaku Sempat Minta Ampun saat Dipergoki Istri
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
Editor:
Salama Picalouhata
Alfin
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022).
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.
“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.
Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Tags
Kakek rudapaksa cucu
Kasus rudapaksa di Ambon
Ayah di Ambon rudapaksa anak dan cucu
Rudapaksa di Ambon
Rekomendasi untuk Anda