Kasus Suap Tagop Soulissa
Tampung Uang Hasil Korupsi Tagop Soulissa , Sopir Pribadi Ikut Diadili
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho cs menyebut Johny tak hanya supir
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai sidang dakwaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa (Berkas Perkara Terpisah), kini supirnya yaitu Johny Rynhard Kasman yang diadili, Kamis (16/5/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho cs menyebut Johny tak hanya supir tapi juga orang kepercayaannya Tagop Soulissa.
Diluar kedinasan, Johny juga bertugas membayar kredit/cicilan , menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Terdakwa yang dipergunakan Tagop menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.
"Bahwa Terdakwa adalah supir pribadi sekaligus orang kepercayaan dari Tagop Sudarsono yang bertugas mengurusi keperluan pribadi diluar kedinasan diantaranya membayar kredit / cicilan Tagop, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Terdakwa yang dipergunakan Tagop menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan," kata JPU dalam persidangan yang dihadiri Penasihat hukum terdakwa, Herbert Dadiara.
Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Didakwa Terima Suap Rp. 23,2 Miliar, dari OPD dan Kontraktor
Baca juga: Antisipasi Kembali Ricuh, Universitas Pattimura akan Diliburkan
Bahkan, melalui rekening Johny, Tagop diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14.099.750.000 yang dikirim oleh lima kontraktor.
"Menerima gratifikasi yaitu Tagop Sudarsono Soulisa melalui Terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.099.750.000,00 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tambahnya.
Dua diantaranya yaitu, terdakwa Ivana Kwelju (Berkas Perkara Terpisah) selaku direktur utama PT Vidi Citra Kencana tahun 2015 sampai 2017 yang mengirimkan uang sebesar Rp 3.950.000.000.
Kemudian tahun 2016 menerima transferan uang lagi Rp 9.737.450.000,00 dari Andrias Intan alias Kim Fui selaku direktur utama PT. Beringin Dua, PT. Tunas Harapan Maluku dan PT. Kadjuara Mandiri.
Semua uang dari kontraktor itu dipakai Terdakwa Tagop untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Johny pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal pun menunda sidang hingga kamis pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)