Kasus Suap Tagop Soulissa
Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Didakwa Terima Suap Rp. 23,2 Miliar, dari OPD dan Kontraktor
Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa didakwa terima suap Rp. 23,2 miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa didakwa terima suap Rp. 23,2 miliar.
Dakwaan itu, dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho cs pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Jaksa menyebut, Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.
"Bahwa terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 23.279.750.000 dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," kata JPU dalam persidangan.
Uang tersebut ada pula yang diterima langsung oleh Tagop, dan juga diterima melalui sopir sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Johny Rynhard Kasman (berkas perkara terpisah).
Dirincikan, terdakwa menerima uang Rp sebesar Rp 9,180 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dan sejumlah OPD lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Hari Ini
Plt. Kadis Kesehagan Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2021, Ibrahim Banda menyetor uang senilai Rp 350 juta tiap tahun ke terdakwa di Kantor Bupati dan rumahnya.
Sehingga total dari Dinas Kesehatan Bursel sebesar Rp 2.800.000.000.
Kemudian dari 37 OPD termasuk 6 orang camat sebesar Rp 3.800.000.000 yang diserahkan melalui kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan.
"OPD yang dikumpulkan oleh Badan aset Daerah, dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar 5 juta hingga 10 juta dan 6 orang camat sekitar 2,5 juta," tambahnya.
Selain itu, ada pula total Rp 14 Miliar rupiah yang didapat Tagop Soulissa dari para kontraktor.
JPU menyebut KPK tak menerima laporan dari Tagop 39 hari setelah menerima uang miliar itu.
"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi dan Harus dianggap penerimaan suap," imbuh JPU.
Alhasil, Tagop disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi.
DIketahui, sidang ini berlangsung secara online. Terdakwa, Tagop Soulissa mengikuti sidang dari Rutan.
Ketua Majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal pun menunda sidang hingga kamis pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)