Buru Hari Ini
Polres Buru Catat 368 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Juli, Helm Jadi Masalah Utama
jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Selama Bulan Juli 2025, Polres Buru mencatat 368 pelanggaran lalu lintas di Kota Namlea.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Polres Buru, Aiptu M.Y.S kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/8/2025).
"368 pelangar ada 134 yang dikenai tilang dan 234 bersifat teguran," ucapnya.
Dikatakannya, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Baca juga: Dinas Pertanian Bakal Tinjau Ulang Luas Lahan Sagu di SBT
Baca juga: Kunjungi Lapas Wahai, Bupati Malteng Apresiasi Karya Warga Binaan
Diikuti dengan pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti plat nomor dan STNK.
"Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm," ungkapnya pada TribunAmbon.com saat ditemui, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berpatroli rutin di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Patroli tersebut akan digelar setiap hari pada pukul 07.00 WIT dan juga pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
“Anggota pasti akan berada di titik-titik yang sudah ditentukan yang rawan kecelakaan ,” pungkasnya.
Untuk Itu ia mengimbau bagi seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk mengenakan helm, membawa kelengkapan kendaraan, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)
Prioritaskan SDM dan Infrastruktur, Pemkab Buru Susun Ulang Belanja APBD 2025 |
![]() |
---|
Utang Jangka Pendek Daerah Capai Rp 37,7 Miliar, Pemkab Buru Lakukan Rekonstruksi Anggaran |
![]() |
---|
Pembukaan Lomba HUT ke-26 Kabupaten Buru Bertajuk Bumi Bipolo Disambut Antusias |
![]() |
---|
Rekening Penampungan Tanpa SK Bupati, RSUD Namlea Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah |
![]() |
---|
BPK Temukan Retribusi RSUD Namlea Tak Langsung Disetor ke Kas Daerah, Rp 27 Juta Mengendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.