Kasus Suap Tagop Soulissa
Tak Ajukan Eksepsi, Tagop Soulissa Minta Diizinkan Berobat Seminggu Sekali
Penasihat Hukum mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penasihat Hukum mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Tagop meminta Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal untuk berobat ke Dokter Ortopedi di Siloam Hospital seminggu sekali.
Mengingat saat ini Tagop ditahan di Rutan kelas II A Ambon lantaran terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.
“Yang Mulia Majelis Hakim kami mohon untuk mengizinkan terdakwa pergi berobat seminggu sekali di dokter Ortopedi di Siloam Hospital Ambon,” kata penasihat hukum terdakwa saat sidang virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).
Atas permohonan itu, Majelis Hakim mengizinkan terdakwa berobat dengan catatan hanya boleh pergi saat berobat dan langsung balik ke tahanan.
Baca juga: Tampung Uang Hasil Korupsi Tagop Soulissa , Sopir Pribadi Ikut Diadili
“Kami izinkan tapi hanya pergi saat berobat dan langsung balik, jadi tidak 24 jam keluar,” tegas majelis hakim.
Untuk diketahui, Tagop jadi terdakwa bersama dengan supirnya, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Tagop Soulissa disebut menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.
Uang tersebut berasal dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), juga kontraktor termasuk terdakwa Ivana.
Tagop disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)