Maluku Terkini
Penuhi Pangilan Polisi, Ramli Umasugi Diperiksa Sebagai Tersangka
Akhirnya Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Fadly Tukuboya.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akhirnya Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Fadly Tukuboya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat saat dikonfirmasi mengatakan, Ramli Umasugi sudah diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ramli Umasugi sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Roem saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Selama Operasi Patuh Salawaku, Pengendara Dapat Surat Peringatan Dua Kali Dulu Sebelum Ditilang
Baca juga: Pembersihan Sampah di TPA Batu Boy Pulau Buru Bakal Makan Waktu Tiga Atau Empat Hari
Pemeriksaan itu lanjutnya, berlangsung pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wit
Saat pemeriksaan, Ramli Umasugi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
"Iya pemangilan pertama kepada saudara Ramli sempat tidak hadir karena berada di Jakarta ikut kegiatan, dan bagusnya pemangilan kedua bersangkutan hadir," ucap dia.
Saat ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan pertama Ramli sebagai tersangka, Roem mengaku belum busa menjawab.
"Pemeriksaan masih berlangsung kalau sudah ada info lanjut atau hasil akan disampaikan lagi," tuturnya.
Diketahui, Ramli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
Penetapan tersangka ini, buntut pelaporan kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru. (*)