Maluku Terkini
2 Bulan Disahkan, Lies Marantika; Implementasi UU TPKS Perlu Ada Pertemuan Koordinasi
Dia menuturkan, sejak disahkan pada 12 April 2022 lalu, hingga kini memasuki bulan kedua, belum ada koordinasi bersama terkait bagaimana
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aktivis Perempuan Maluku, Lies Marantika mengatakan, penting adanya pertemuan koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) bersama pihak-pihak terkait untuk membahas implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga di tingkat kabupaten/kota.
Dia menuturkan, sejak disahkan pada 12 April 2022 lalu, hingga kini memasuki bulan kedua, belum ada koordinasi bersama terkait bagaimana mengimplementasikan UU TPKS di tingkat daerah.
“Mesti ada pertemuan koordinasi tentang implementasi tentang undang-undang ini di wilayah ini. Nah, implementasinya secara praktis, tentu membutuhkan kebijakan-kebijakan institusi yang terlibat di dalamnya. Misalnya ada surat edaran kah di dalamnya dari UU ini yang perlu diketahui oleh semuanya. Saya rasa itu penting,” ucap Marantika di Program Perempuan Bercerita yang disiarkan langsung di Kanal YouTube dan Facebook Fanpage TribunAmbon.com, Kamis (9/6/2022).
Sebab, lanjutnya, pengalaman implementasi dari satu daerah ke daerah lain itu berbeda.
Terutama Maluku dengan yang terdiri dari daerah kepulauan, tentu memiliki tantangan yang berbeda dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Baca juga: Akhirnya, Hari Ini Jasa Nakes BPSDM Maluku akan Dibayarkan
Baca juga: Satpol PP Larang Wartawan Ambil Gambar saat Pelantikan Salhuteru Jadi Raja Definitif Latuhalat
Perlu adanya pemahaman yang merata melalui forum-forum koordinasi yang diinisiasi pemerintah setempat.
“Misalnya kita di Ambon, Maluku seperti apa? Karena pekerjaanya tidak hanya di institusi penegakan hukum, tapi melibatkan institusi sosial atau organisasi masyarakat yang juga memberikan pendampingan terhadap korban,” tuturnya yang juga merupakan Ketua Yayasan Gasira Maluku ini.
Dia pun mengusulkan, setidaknya pertemuan koordinasi ini dilakukan secara regular tiga kali dalam sebulan, dengan melibatkan sejumlah pihak yang relevan.
Misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Penegak Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Organisasi Masyarakat.
“Mereka semua ini punya punya kepentingan dan peran penting yang berkaitan dengan UU ini,” pungkasnya.(*)
