Emas di Gunung Botak
Mas Win Pengusaha Tambang Emas Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin WA alias Mas Win (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).
Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah emas dengan berat 401,48 Gram.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.
"Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,"Ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Baca juga: Pelantikan Audi Salhuteru sebagai Raja Latuhalat-Ambon Dianggap Cacat Hukum Adat
Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Pembakar Acamali Hanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
AP, sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Atas perbuatanya ini Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru.
Dia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).(*)