Emas di Gunung Botak

Mas Win Pengusaha Tambang Emas Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Humas Polda Maluku
Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan tersangka WA alias Mas Win (40) bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin WA alias Mas Win (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah emas dengan berat 401,48 Gram.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

"Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,"Ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Baca juga: Pelantikan Audi Salhuteru sebagai Raja Latuhalat-Ambon Dianggap Cacat Hukum Adat

Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Pembakar Acamali Hanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

AP, sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

Atas perbuatanya ini Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru.

Dia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved