Selasa, 28 April 2026

Kabar Terbaru Benry Nurlatu, Mengaku Menyesal dan Minta Hukumannya Diringankan

Benry Nurlatu, ayah pemerkosa dua anak kandungnya di Namrole, Buru Selatan, Maluku, tetap meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Humas Polda Maluku
Benry Nurlatu, terduga pelaku rudapaksa anak kandungnya di kawal Polisi Pulau Buru, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Benry Nurlatu, ayah pemerkosa dua anak kandungnya di Namrole, Buru Selatan, Maluku, tetap meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Benry dituntut penjara 20 tahun setelah jaksa mendakwanya dengan Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Benry sendiri telah mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia juga menyesal dan mengaku telah minta maaf.

Diketahui, Benry memerkosa dua putrinya yang masih bocah hingga salah satu korban meninggal dunia.

Kedua bocah yang menjadi korban perbuatan bejat ayahnya itu yakni FN yang masih berusia 5 tahun dan JN yang berusia 7 tahun.

Korban FN meningggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Namrole pada Rabu (9/2/2022).

Lalu apakah Benry bakal mendapat keringanan hukuman dengan pertimbangan menyesali perbuatannya?

Kuasa Hukum Henry, Harkuna Litiloly mengatakan terdakwa hanya meminta, namun terkait dengan keringanan hukuman tergantung majelis hakim.

"Selaku warga negara, terdakwa punya hak untuk mengajukan permohonan untuk kiranya majelis hakim mempertimbangkan putusannya, jangan sampai terlalu memberatkan," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Harkuna Litiloly saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Bejat! Benry Nurlatu Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih Usia 5 & 7 Tahun

Baca juga: Diduga akibat Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun di Namrole-Pulau Buru Meninggal Dunia

Litiloly menuturkan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, karena itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan lagi tuntutan JPU tersebut.

Menurut Litiloly, terdakwa berhak mendapat keringanan hukuman lantaran sejak awal dia tidak mempersulit proses hukum yang berlangsung.

"Mulai dari proses awal di kepolisian hingga kejaksaan. Dia koperatif serta mengakui perbuatannya, olehnya itu secara pribadi, terdakwa memohon maaf kepada semua pihak, yang merasa dirugikan akibat dari perbuatannya, dan sudah disampaikan ke majelis hakim," tutunya.

Selain itu, katanya, terdakwa sama sekali tidak berniat melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Dia juga mengakui sangat menyesal sudah melakukan perbuatan bejat kepada kedua anaknya hingga salah satunya meninggal dunia," ucapnya.

Pembelaan tersebut lanjutnya, sudah disampaikan pada majelis hakim.

Selanjutnya, sidang berikutnya diagendakan pada 31 Mei 2022 dengan agenda putusan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved