Penundaan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Sangat Berpengaruh pada Tiga Pilar Industri Keuangan

Batalnya pelantikan dewan komisioner OJK sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB

Istimewa
Batalnya pelantikan dewan komisioner OJK sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB. 

TRIBUNAMBON.COM - Pelantikan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 batal digelar Mahkamah Agung (MA).

Palantikan yang mulanya direncanakan digelar Selasa (24/5/2022) tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian disampaikan dan harap maklum,” kata Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi dalam keterangan tertulis resmi, dikutip dari Kompas.com.

Sementara Kabiro Hukum & Humas MA, Sobandi mengatakan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah terjadwal berada di Yogyakarta untuk meresmikan aplikasi militer, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pelantikan dewan komisioner OJK hari ini.

Baca juga: OJK Maluku Bakal Perketat Penjualan Asuransi Unit Link; Agen Asuransi Diminta Tidak Menipu

Baca juga: Hanya Ada Satu Bank Pengkreditan Rakyat di Maluku, OJK Apresiasi Kinerjanya

"Pak Ketua MA ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh hari sebelumnya di Yogyakarta di antaranya adalah meresmikan aplikasi peradilan militer,” kata Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengaku pihaknya meminta pemerintah menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dibatalkannya pelantikan dewan komisioner OJK.

"Saya menerima undangan pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta pemerintah jelaskan alasan pembatalan pelantikan DK OJK," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

Ia pun mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan dewan komisioner OJK 2022-2027.

"Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" tanya Kamrussamad.

Pasalnya, menurut Kamrussamad, batalnya pelantikan dewan komisioner OJK tersebut akan menciptakan ketidakpastian di market alias market uncertainty.

Ketidakpastian tersebut, lanjut Kamrussamad, sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan.

"Karena fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB (red: Industri Keuangan Non Bank)," jelasnya.

Kamrussamad menambahkan, masa jabatan DK OJK akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Namun, pelantikan dewan komisioner OJK periode selanjutnya bisa dilakukan jika Keppres Pengangkatan DK OJK telah diterbitkan.

“Sesuai Keprres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan Pelantikan Apabila Presiden telah menerbitkan Keppres 2022-2027," terangnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved