Maluku Terkini

OJK Maluku Bakal Perketat Penjualan Asuransi Unit Link; Agen Asuransi Diminta Tidak Menipu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat penjualan produk Asuransi Unitlink, hingga proses penjualan kepada masyarakat.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Salma
MALUKU: Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Maluku di Aryaduta Hotel Makassar, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

TRIBUNAMBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat penjualan produk Asuransi Unit Link, hingga proses penjualan kepada masyarakat.

Hal itu menyusul banyaknya korban nasabah asuransi Unit Link yang dirugikan, dengan tudingan adanya indikasi kejahatan korporasi asuransi berkedok investasi.

Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi mengatakan, akan membuat semacam market owner yang lebih transparan dan terstruktur agar sales asuransi bisa menjual produk dengan baik.

"Jadi sales asuransi bukan hanya menyampaikan hasil menggiurkan saja," kata dia saat Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Maluku di Aryaduta Hotel Makassar, Senin (13/12/2021).

Dia melanjutkan, sales asuransi harusnya tidak menipu calon nasabah.

Masyarakat harusnya tidak hanya diberi informasi soal keuntungan saja.

Tapi tidak ada penjelasan soal premi asuransi dan investasi.

"Jadi kadang asuransi lebih besar jadi investasinya tidak berkembang. Misalnya tiap bulan sejuta tapi porsi premi asuransi lebih besar jadi hanya uangnya hanya sedikit. (alo mau porsi investasi harus lebih besar bukan porsi asuransi," jelas dia.

Hal itulah yang membuat nasabah asuransi kerap mengalami kerugian.

Sementara Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Kantor OJK Maluku, Stella Matitaputty mengatakan selama ini, perbankan maupun perusahaan asuransi diberikan kebebasan.

Namun sebelum dipasarkan, semua kebutuhan harus dipenuhi sebelum dijual ke masyarakat.

"Kalau ada produk baru harus ada persetujuan. Kalau akhirnya terjadi resiko kita dorong untuk berpodaman pada peraturan OJK," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved