Penundaan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Sangat Berpengaruh pada Tiga Pilar Industri Keuangan
Batalnya pelantikan dewan komisioner OJK sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Keppres tersebut, Kamrussamad menambahkan, dapat membantu percepatan masa transisi dewan komisioner OJK.
"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," imbuh Kamrussamad.
Ia pun mendorong pemerintah segera bertindak demi menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan dengan melaksanakan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027.
Dikabarkan sebelumnya, MA mengumumkan adanya pembatalan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027.
Adapun susunan dewan komisioner OJK, untuk periode periode 2022-2027 sebagai berikut:
- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (IKNB) dan merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota: Sophia Isabella Watimena
- Anggota Dewan Komisioner yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											