Maluku Terkini
Hanya Ada Satu Bank Pengkreditan Rakyat di Maluku, OJK Apresiasi Kinerjanya
Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi mengakui, ternyata hanya ada satu Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Maluku.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi mengakui, ternyata hanya ada satu Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Maluku.
Yakni, hanya ada PT BPR Modern Express.
Karena jadi satu-satunya BPR, PT BPR Modern Express perkembangannya sangat baik.
BPR tersebut kata dia, masih bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional di tengah pandemi.
Terutama memberikan pelayanan pada sektor UMKM di pelosok wilayah Maluku, yang tidak terjangkau bank umum.
Baca juga: OJK Maluku Terima 93 Pengaduan Sepanjang 2021, Paling Banyak Soal Kredit
Dirincikan, PT BPR Modern Express hingga kini memiliki aset senilai Rp. 2,23 triliun dengan total kredit 1,99 persen.
Sementara dana pihak ketiga (DPK) yang berupa tabungan, giro dan deposito sebesar Rp. 1,07 triliun.
Ditanya kenapa hanya satu BPR di Maluku, Novian sendiri mengaku bingung.
Hal itu mungkin saja terjadi lanjutnya, lantaran tidak ada investor. alias pemberi modal
"Mungkin karena permodalan berkurang karena BPR juga pembangunannya butuh modal besar," ucap dia Novian Suhardi saat Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Maluku di Aryaduta Hotel Makassar, Senin (13/12/2021).
Untuk diketahui, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Baca juga: Masyarakat Maluku Banyak Gunakan Pinjaman Online, Transaksinya hingga 280 Miliar
Kegiatan usaha BPR ini, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Serta menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. (*)
