Maluku Terkini
Masyarakat Maluku Banyak Gunakan Pinjaman Online, Transaksinya hingga 280 Miliar
Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Novian Suhardi mengatakan, aplikasi pinjaman online alias pinjol ban
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Novian Suhardi mengatakan, aplikasi pinjaman online alias pinjol banyak digunakan masyarakat Maluku.
Meskipun, tidak terdapat perusahaan pinjol di Maluku.
"Masyarakat Maluku banyak yang menikmati produk pinjol," kata Novian saat Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Maluku di Aryaduta Hotel Makassar, Senin (13/12/2021).
Dikatakan, pembiayaan yang telah disalurkan terus bertumbuh dengan jumlah peminjam (borrowrer) yang singnifikan lebih besar dibandingkan jumlah pemberi pinjaman (lender).
Jumlah peminjam sebesar 71.888 atau 124,38 yoy, sementara jumlah pemberi peminjam sebanyak 1.121 atau 37,21 yoy.
Sementara jumlah transaksi pinjol di Maluku mencapai 400.099 atau 168, 46 yoy, dengan jumlah akumulasi penyaluran hingga Rp. 280,77 miliar.
Meski demikian, Novian menegaskan, masyarakat harus berhati-hati sebelum melakukan peminjaman dari aplikasi online.
Lantaran saat ini banyak aplikasi pinjol ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dia menyarankan ketika masyarakat memang benar-benar terpaksa harus melakukan peminjaman, sebaiknya memanfaatkan aplikasi pinjol yang legal.
"Kalaupun mau pinjam, pinjam saja di pinjol legal jangan di pinjol ilegal. Intinya itu kalau pinjol legal hanya mengakses suara, kamaera dan lokasi. Kalau sampai mengakses kontak berarti itu ilegal," tegas dia. (*)
