Robby Gasperz Tumbang, Johan Lewerissa Resmi Jadi Anggota DPRD Maluku
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pelantikan Johan Lewerissa sebagai anggota DPRD Maluku sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Johan Lewerissa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Maluku.
Hal ini menyusul pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, dalam rapat paripurna DPRD Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022 di ruang rapat paripurna, Jumat (20/5/2022) sore.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pelantikan Johan Lewerissa sebagai anggota DPRD Maluku sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, Johan diharapkan dapat memaknai momen pengambilan sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam pelantikan ini.
Baca juga: Ingat, Minggu Besok JMP Ambon Ditutup Selama Pukul 05.00 hingga 08.00 WIT
Baca juga: Miris, Anak-anak Batu Merah Ambon Bermain di Atas Tumpukan Sampah
Tak hanya itu, anggota dari fraksi Gerindra itu juga diminta untuk bisa mengimplementasikan sumpah dan janji yang telah disampaikan.
“Saya harus mengingatkan tentang pentingnya pemaknaan sumpah dan janji yang diucapkan dalam pelantikan ini. Jangan hanya diucapkan tapi harus diimplementasikan,” kata Lucky Wattimury.
Diketahui, Johan Lewerissa dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161. 81-1112 Tahun 2022 tanggal 11 Mei tahun 2022.
Johan Lewerissa dan Robby Gasperz sebelumnya sempat mengalami sengketa pemilihan legislatif.
Putusan kasasi dari Mahkama Agung dimenangkan Johan Lewerissa yang menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.