Pria di Ambon Ini Tipu Teman Sendiri hingga Rp 50 Juta, Modusnya Beli Sapi, Kini Divonis Penjara
Majelis hakim menyatakan Atamimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus penipuan pembelian sapi fiktif, Faruk Atamimi divonis 1,4 tahun penjara.
Atamimi kabur setelah menipu temannya akan membelikan sapi berukuran besar seharga Rp 50 juta.
Majelis hakim menyatakan Atamimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
"Berdasar pada keterangan saksi dan alat bukti maka memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faruk Atamimi dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara" Kata, Hakim Lutfi dalam putusannya, Rabu (18/5/2022).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy dalam tuntutannya.
JPU menuntut Terdakwa dengan pidana selama 2,4 tahun penjara.
Baca juga: Jalan di Kompleks Pahlawan Kota Masohi Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Baca juga: KPK Sudah Geledah Kantor PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, Ini Yang Ditemukan
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Pembakar Dokumen saat Penyidik Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Berkurangnya masa hukuman lantaran Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan perbuatan Terdakwa yakni mengakibatkan korban rugi secara materil.
Sementara yang meringankan, yakni terdakwa sopan dalam persidangan serta mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Robert Lesnusa menyatakan Pikir-pikir.
Kasus penipuan dan atau penggelapan Atammimi ini dimulai saat korban bertemu dengan terdakwa di kos-kosan korban di Lorong Terminal Mardika, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sekitar pukul 15.00 WIT, Rabu (10/11/2021) lalu.
Terdakwa menawarkan untuk membeli beberapa ekor sapi di Pulau Seram kepada korban.
Korban mengatakan belum mempunyai uang.
Setelah memiliki uang, korban lantas memberi Rp 30 juta kepada terdakwa lengkap dengan kwitansi penerimaan.
Terdakwa kemudian berangkat ke Desa Gemba, Pulau Seram.
Selang beberapa hari, terdakwa menelpon korban meminta uang tambahan dengan iming sapi yg lebih besar.
Korban kemudian mentransfer Rp 20 juta lagi.
Sayangnya, meski sudah mentransfer puluhan juta namun sapi yang dijanjikan terdakwa tak kunjung tiba.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 45 juta. (*)