Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Tak Segan Jerat Pembakar Dokumen saat Penyidik Geledah Kantor Wali Kota Ambon

KPK, lanjutnya, tidak akan segan menjerat oknum pembakar dan atasannya dengan pasal perintangan penyidikan.

Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon diduga membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor Wali Kota Ambon.

Pejabat berinisial OR yang merupakan kepala seksi permukiman itu diduga membakar sejumlah dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Ambon, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Ternyata, didapati OR sedang membakar sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya.

Kejadian itu kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Ada Dokumen Yang Dibakar Saat KPK Geledah Kantor Walkot Ambon, Kadis: Itu Sampah, Bukan Barang Bukti

Baca juga: Pejabat Tepergok Bakar Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Ini Kronologinya

Seketika juga, lanjut Ali, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Ali menegaskan, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

KPK, lanjutnya, tidak akan segan menjerat oknum pembakar dan atasannya dengan pasal perintangan penyidikan.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," Ali menegaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan, ada sejumlah berkas dan dokumen yang belum sempat dibakar dan langsung diselamatkan oleh personel Brimob.

Dokumen itu langsung diamankan dan OR dibawa ke markas Brimob Polda Maluku untuk diperiksa.

Terkait dengan kejadian itu, Polda Maluku belum bisa dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan membantah anak buahnya telah membakar sejumlah dokumen.

"Itu seng [tidak] ada, itu sampah yang dibakar. Menurut OR ke dong [KPK] begitu," katanya via WhatsApp, seperti diberitakan Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved