Wali Kota Ambon Tersangka
Geledah Balai Kota, KPK Segel Kantor Dinas Penanaman Modal Ambon
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Ambon disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Ambon disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (17/5/2022).
Tertempel kertas pemberitahuan pada kedua pintu ruanganan yang berada di lantai dua, Balai Kota Ambon.
Pantauan TribunAmbon.com, penyegelan telah dilakukan sejak pagi hari.
Selain menyegel, tim anti rasuah itu juga menggeledah sejumlah ruang dinas pada Pemkot Ambon.
Diantara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
Tak hanya itu, penggeledahan juga berlangsung di Kantor Dinas PU Kota Ambon, Jalan Jan Paays, sekitar pukul 07.00 WIT.
Tim Penyidik KPK mulai menggeledah Balai Kota Ambon sejak pagi hari untuk tim pertama dengan menumpangi tiga unit mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Baca juga: Warga Duga Pengusiran Jemaat oleh Prajurit Lanud Pattimura Berkaitan Masalah Sengketa Lahan
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIT, rombongan kedua KPK datang mengendarai lima unit mobil.
Sesampainya di Halaman kantor pemerintah orang nomor satu di Ambon itu, tim yang berjumlah 10 orang itu langsung bergegas menaiki tangga menuju lantai 2.
Di lantai dua merupakan ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapess, Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.
Proses penggeledahan pun dikawal langsung oleh aparat Brimob Polda Maluku.
Nampak bagian lantai 1 Unit Layanan Adiministrasi (ULA) Pemkot Ambon sepi dan tak ada pengunjung.
Namun aktivitas tetap berjalan namun tak ramai seperti biasa.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
