Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Digeledah KPK, Pelayanan Publik di Pemkot Ambon Tetap Berjalan
Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon yang terletak di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Meski demikian pelayanan publik di Kantor ini tetap berjalan.
Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon yang terletak di lantai 1.
Pantauan TribunAmbon.com, hingga jam kantor usai, pelayanan publik masih terus berjalan.
Meskipun tak ramai seperti biasa.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemkot Ambon masih beraktivitas melayani masyarakat yang datang.
Ada warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Baca juga: Komnas HAM Maluku Minta Lanud Pattimura harus Toleran dengan Gaya Berbusana
Baca juga: Dualisme Golkar Maluku, James Timisela Tegaskan Dominggus Ayal Sebagai Plh Ketua DPD Ilegal
Meskipun dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon disegel, namun aktivitas tetap normal.
Sementara di lantai dua Ruang Vlisingen Balai Kota Ambon juga tengah diadakan pelatihan bagi perangkat desa.
Ruangan tersebut tak jauh dari Ruangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy serta ruangan dinas lainnya yang digeledah.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri juga mengaku penggeledahan oleh KPK hari ini.
Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledehan di Wilayah Kota Ambon. Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Ali Fikri, Selasa.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)