Jumat, 10 April 2026

Jemaat Gereja Diusir Aparat

Komnas HAM Maluku Minta Lanud Pattimura harus Toleran dengan Gaya Berbusana

Kepala Komnas HAM wilayah Maluku, Benediktus Sarkol, ikut angkat bicara soal aturan alas kaki yang ditetapkan Lanud Pattimura.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Kepala Komnas HAM wilayah Maluku, Benediktus Sarkol 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Komnas HAM wilayah Maluku, Benediktus Sarkol, ikut angkat bicara soal aturan alas kaki yang ditetapkan Lanud Pattimura.

Kepada TribunAmbon.com, Sarkol menegaskan, Lanud Pattimura harusnya bisa memberikan toleransi gaya berbusana, termasuk alas kaki yang dipakai saat akan beribadah.

"Pada prinsipnya, Komnas HAM wilayah Maluku menghargai peraturan internal yang ditegakkan oleh pihak Lanud, namun juga harus memberikan rasa toleransi, terkait gaya berbusana hingga alas kaki," kata dia saat diwawancarai, Selasa (17/5/2022) sore.

Namun demikian, sebelum aturan ditegakkan, harusnya ada sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun di sisi lain, kami juga meminta pihak Lanud untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penegakan aturan kepada masyarakat, mungkin bisa melalui Petugas gereja maupun masjid, untuk disampaikan kepada jemaat, karena kira tau ada 3 komunitas lintas agama di dalam lingkungan AURI, yakni Katolik, Muslim, dan Kristen Protestan," jelasnya.

Baca juga: Warga Duga Pengusiran Jemaat oleh Prajurit Lanud Pattimura Berkaitan Masalah Sengketa Lahan

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Puluhan jemaat Gereja Kategorial Negeri (Desa) Laha, Kota Ambon diusir aparat Lanud Pattimura saat hendak beribadah di gereja tersebut.

Pengusiran itu lantaran warga memakai sepatu yang dianggap tidak sesuai aturan standar Lanud.

Alhasil warga pun protes dan sempat terjadi adu mulut sebelum warga meninggalkan area Lanud.

Sementara Itu, dalam konferensi pers, Danlanud Pattimura menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Dinas Dalam yang telah diberlakukan oleh Mabes TNI sejak dulu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved