Wali Kota Ambon Tersangka KPK

13 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Bawa Balik 5 Koper dan 1 Tas

Sejumlah Kantor Dinas di gedung pemerintahan ini digeledah tim anti rasuah sejak pukul 09.00 WIT

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tim penyidik KPK membawa koper usai menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 13 Jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ambon menggeledah Balai Kota Ambon.

Sejumlah Kantor Dinas di gedung pemerintahan ini digeledah tim anti rasuah sejak pukul 09.00 WIT, Selasa (17/5/2022).

Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.

Juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon serta ruang kerja Wali Kota Ambon di lantai dua.

Baca juga: Digeledah KPK, Pelayanan Publik di Pemkot Ambon Tetap Berjalan

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 21.46 WIT, tim penyidik KPK mulai keluar dari lobby depan Balai Kota Ambon.

Mereka membawa total 5 koper berukuran besar sebanyak 3 buah dan 2 buah berukuran kecil.

Serta 1 tas berwarna cokelat.

Tim Penyidik enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait penggeledahan tersebut dan langsung naik ke mobil.

Selain penggeledahan, KPK juga menyegel dua ruangan pada DPMPTSP Ambon.

Selain penggeledahan, KPK juga sempat memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bagian.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri juga mengaku penggeledahan oleh KPK hari ini.

Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledehan di Wilayah Kota Ambon. Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Ali Fikri, Selasa.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.

Sementara tersangka Amri dihimbau  kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved