Maluku Terkini

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Buru Selatan Ditangkap Polisi

MA alias Emang (33), warga Dusun Dafur Satap, Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diduga mencabuli anak masih di bawa

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Humas Polres Pulau Buru
MALUKU: Diduga cabuli anak di bawah umur, MA alias Emang (33) diamankan di Polres Pulau Buru, Rabu (11/5/2022) kemarin. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan asusila belakangan ini marak terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

MA alias Emang (33), warga Dusun Dafur Satap, Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diduga mencabuli anak masih di bawah umur, pada Maret 2022 lalu.

Korban berinisial NT (11), saat ini masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Terkait kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Kepala Madan tengah melaksanakan gelar perkara di ruangan Sat Reskrim Polres Pulau Buru, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang, Rabu (11/5/2022).

Gelar perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, dilaksanakan berdasarkan laporan polisi : LP/ 04/ V/ 2022/ SPKT/ Polsek Kepala Madan/ Polres P. Buru/ Polda Maluku tanggal 04 Mei 2022.

Pasokan Listrik Belum Normal, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir, Ini Jadwalnya 

Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan, saat ini tengah dilaksanakan gelar perkara, untuk dapat menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Jadi kesimpulan gelar perkara tersebut, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, Rabu malam.

Djamaluddin menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Maret 2022, diduga pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali, di tempat dan waktu berbeda.

Menurutnya, korban terakhir kali dicabuli oleh terduga pada 1 Mei 2022, pukul 10:30 WIT, tepat di dalam kali Wamsasi, Dusun Dafur Satap Desa Sekat.

"Saat itu korban bersama saudarahnya sedang mandi di kali, tiba-tiba terduga datang lalu merabah-rabah tubuh korban, setelah orangtua korban mengetahui kejadian itu lalu melaporkan ke Kepala Desa, dan pada 2 Mei 2022 pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terduga pelaku pencabulan sudah ditahan di Polres Pulau Buru selama 20 hari, terhitung dari 11 Mei-20 Mei 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved