Ambon Terkini
Yusuf Wally Dorong Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Pelaku Usaha di Ambon
Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ada di daerah tersebut.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ada di daerah tersebut.
Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bagi pelaku usaha dalam peningkatan usaha.
Pasalnya, hal itu penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon.
Ia mengaku, lewat fraksinya juga mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberian Insentif Kemudahan Investasi di Kota Ambon untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
"Kami di fraksi juga menyepakati itu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon. Raperda itu merupakan inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam paripurna penyampaian LKPJ Tahunan Pemkot," kata Yusuf Wally, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, rancangan pemberian insentif kemudahan investasi itu sangat diperlukan untuk menarik atau merangsang investasi dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
• Soal Jual Beli Hewan Ternak di Tanimbar, Anos Yeremias Pastikan Sudah Kontak Kemenhub
Dari Perda tersebut, pelaku usaha juga diharapkan mendapatkan kesempatan, kesamaan dan perhatian yang layak dalam kemudahan investasi guna meningkatkan usaha yang lebih baik.
"Pemberian insentif kemudahan investasi harus dikelola secara fleksibel, akuntabel dan transparan," ungkapnya.
Selain itu juga mendorong seluruh elemen masyarakat dengan kemampuan usahanya untuk dapat mengakses informasi seluas-luasnya melalui lembaga investasi yang telah dibentuk atau ditunjuk oleh Pemda dalam hal meningkatkan dan memajukan usahanya.
"Pemberian insentif dan kemudahan investasi juga harus sesuai prosedur karena akan dilaporkan kepada Walikota Ambon," tandas Yusuf Wally.(*)