Maluku Terkini
3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Pulau Kasa, Ini Peran Masing-masing Tersangka
Tiga nelayan yang membawa bom dan senjata api rakitan akhirnya ditetapkan tersangka.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM- Tiga nelayan yang membawa bom dan senjata api rakitan akhirnya ditetapkan tersangka.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengatakan, penetapan itu menyusul bukti kepemilikan bom dan senjata api yang ditemukan saat melaut di perairan Pulau Kassa - Seram Bagian Barat, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Bawa Bom dan Senjata Api, Tiga Nelayan di Pulau Kassa - Maluku Terancam Penjara Seumur Hidup
Para tersangka dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.
Dan juga Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
Mereka adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang lainnya yaitu Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengungkap peran masing-masing tiga tersangka ini.
Peran Jamaludin sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol dan 1 diantaranya sudah terpakai.
"Jamaludin ini juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan," terangnya, Kamis pagi ini.
Sementara, Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom.
Sedangkan La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang warga yang kedapatan sedang membom ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022).
Dari tangan ketiga pelaku Polisi Amankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.(*)
