Maluku Terkini
Bawa Bom dan Senjata Api, Tiga Nelayan di Pulau Kassa - Maluku Terancam Penjara Seumur Hidup
Penetapan itu menyusul bukti kepemilikan bom dan senjata api yang ditemukan saat melaut di perairan Pulau
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga nelayan yang membawa bom dan senjata api rakitan akhirnya ditetapkan tersangka.
Penetapan itu menyusul bukti kepemilikan bom dan senjata api yang ditemukan saat melaut di perairan Pulau Kassa - Seram Bagian Barat, Rabu (27/4/2022).
"Iya atas perbuatan ketiga pelaku kita telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di runtan Ditpolairud Polda Maluku," Direktur Polairud Ujar Kombes Pol Harun Rosyid, dalam rilisnya, Kamis (28/4/2022).
Disebutkan, atas perbuatanya ketiganya di kenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.
Baca juga: Ditpolairud Polda Maluku Tangkap Tiga Nelayan di Pulau Kassa, Kedapatan Bawa Bom dan Senjata Api
Baca juga: Banyak Pangan Kedaluwarsa di Maluku, Warga Diimbau Teliti Sebelum Beli
Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dan juga Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
"Dengan Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang warga yang kedapatan sedang membom ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022).
Mereka yang ditangkap adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Seorang lainnya yaitu Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Dari tangan ketiga pelaku Polisi Amankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.(*)
