Korupsi di Maluku

Korupsi Sekretariat Daerah, Tuharea Divonis hanya 2 Tahun Penjara, Bendahara Paling Berat

Putusan paling rendah diterima mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB yakni 2 tahun penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus korupsi dana sekretariat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Putusan paling rendah diterima mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Masyur Tuharea yakni 2 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis hakim di PN Ambon, Senin (25/4/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mansyur Tuharea selama dua tahun penjara dan denda sebesari Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim, Senin sore.

Selanjutnya vonis 2,4 tahun diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terdakwa Abraham juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Mahkamah Agung Turunkan Hukuman Abdullah Refra Jadi 3,6 Tahun

Baca juga: Polda Maluku Bakal Razia Kendaraan Berpelat Luar, Ohoirat; Bikin Rugi Daerah

Sementara putusan paling tinggi dijatuhkan kepada bendahara pengeluaran, terdakwa Rafael Tamu yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rafael juga divonis membayar uang pengganti Rp 7 miliar dengan ketentuan bila tak

tahun penjara denda 100 juta uang pengganti Rp 7.641.636.851 dan bila tak diganti maka harta benda disita untuk dilelang dan bila masih tak mencukupi maka ditambah penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku bendahara pengeluaran juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta, subsider satu tahun penjara.

Kelimanya dinyatakan telah bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved