Maluku Terkini

Polda Maluku Bakal Razia Kendaraan Berpelat Luar, Ohoirat; Bikin Rugi Daerah

Polda Maluku akan segera menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi dari luar daerah.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Ridwan
MALUKU: Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat diwawancarai wartawan di lapangan Tahapary Tantui, Ambon, Senin (25/4/2022). 

Laporan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku akan segera menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi dari luar daerah.

Pasalnya, kendaraan berpelat luar tersebut sangat merugikan daerah dari sisi pajak.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (25/4/2022).

"Mereka bayar pajak diluar, jelas berpengaruh dari sisi pajak, rugikan daerah," kata Ohoirat di Ambon. 

Panca Karya Siapkan Tiga Armada tuk Mudik Gratis, Rute Banda hingga Kailolo

Ia menyatakan, perintah merazia kendaraan berpelat luar sudah diberikan Kapolda untuk Direktur Lalu Lintas Polda Maluku dan Kapolres.

Untuk itu, ia menyarankan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah agar segera balik nama.

Selain merugikan daerah dari sisi pajak, penertiban juga dilakukan guna mengantisipasi adanya kendaraan bodong.

Alias kendaraan tandap dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.

Menurutnya, jika pengendara tidak mau melakukannya balik nama maka sebaiknya kembalikan saja kendaraan ke daerah asalnya.

"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tegasnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved