Berkasnya Lengkap, Besok Bos Gunung Botak Mirna Jamrud akan Diserahkan ke Kejati Maluku

Berkas perkara bos Tambang Emas Gunung Botak dinyatakan lengkap. Mirna Jamrud segera diserahkan ke kejaksaan

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Courtesy / Humas Polda Maluku
MALUKU: Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sedang mengawal Bunda Mirna untuk dibawah ke rumah tahan Polda, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara bos Tambang Emas Gunung Botak dinyatakan lengkap.

Mirna Jamrud akan diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Berkasnya sudah lengkap. Kamis kemarin sudah kita mau serahkan, tapi karena jaksa yang menerima sedang bersama tamu. Jadi Senin besok baru diserahkan kembali tersangka dan barang buktinya," kata Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae saat dikonfirmasi TribunAmbon melalui  WhatsApp, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Tidur Nyenyak, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar di Kepulauan Aru Ini Tak Berkutik

Proses penyerahan tahap dua itu dilakukan lanjutnya,  setelah beberapa hari sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana ini telah lengkap.

Seperti diberitakan, Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely, diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.

Diketahui bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri itu dipergunakan sebagai bahan untuk pengolahan emas di tambang ilegal Gunung Botak.

Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).

Mirna kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved