Ditangkap Saat Tidur Nyenyak, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar di Kepulauan Aru Ini Tak Berkutik
Sahabudin Belsigaway alias Udin, buronan korupsi selama 4 tahun, akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sahabudin Belsigaway alias Udin, buronan korupsi selama 4 tahun, akhirnya berhasil ditangkap.
Udin ditangkap saat dirinya tidur di rumahnya di Desa Marlasi, Kepulauan Aru, Sabtu (23/4/2022).
Terpidana kasus penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru ini harusnya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Sepekan Lagi Siaran TV Analog di Kota dan Kabupaten Ini Distop, Buruan Migrasi Ke TV Digital
Kasi penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Udin dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan harus menjalani hukuman.
Namun ia melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya, setelah dinyatakan buron, pihaknya terus melakukan penyelidikan keberadaan dirinya.
"Lalu saat mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya tim langsung melakukan penangkapan saat dia sedang tidur,” kata Wahyudi.
Dia melanjutkan, karena saat penangkapan dia sedang tertidur sehingga tidak menemukan kendala.
"Dia pun langsung dibawa untuk dieksekusi di Lapas Kelas III Dobo," ucap Wahyudi.
Dikatakan, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut hingga negara mengalami kerugian hingga Rp 1.520.739.032.
Berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, Udin harusnya menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Ia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta uang pengganti sebesar Rp.96.094.000 jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan. (*)