Ambon Terkini
Pengecer Minyak Goreng Curah Hanya Dapat Jatah 270 Liter, Mau Beli Wajib Tunjukkan KTP
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, maisng-masing pengecer han
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak tujuh pengecer minyak goreng curah di Kota Ambon telah mendapatkan distribusi dari PT.Tri Samudera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, maisng-masing pengecer hanya mendapat 15 jerigen atau 270 liter.
Sehingga, untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah berlebihan, masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membeli wajib menyertakan KTP.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku, Poly Jamlean.
“Pembelian oleh masyarakat dan pelaku usaha wajib sertakan KTP,” kata Jamlean, Jum’at (22/4/2022).

Setelah itu, pihak distributor harus melaporkan realisasi penyaluran melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Baca juga: Ini 7 Pengecer Minyak Goreng Curah di Ambon, Harga Sesuai HET Rp 14 Ribu per Liter
Ia menjelaskan, untuk setiap masyarakat yang menyertakan KTP hanya bisa membeli 1 jeriken minyak goreng curah ukuran 18 liter.
Dengan begitu, akan mencegah adanya upaya penimbunan oleh sejumlah oknum.
“Satu KTP itu Cuma bisa beli 1 jeriken 18 liter saja,” tandasnya.
Terkait harganya, Jamlean mengaku pengecer wajib menjual dengan harga sesuai HET yang ditentukan pemerintah yakni Rp. 14 ribu per liter.
Diketahui, dari 7 pengecer tersebut, 5 diantaranya ada di Kota Ambon.
Yakni, pengecer Rizky, Jusman Kulibuah, Ambon Manise beralamat di Batu Merah.
Kemudian kios 25 di kawasan Mardika dan satu pengecer lainnya di daerah STAIN.
Sementara itu, 2 pengecer lain adalah Bintang Fajar di Tulehu dan Villy yang terletak di Passo.(*)