Ambon Hari Ini
Pembunuhan di Mardika Naik Sidang, JPU Sebut Karapesina Awalnya Dipukuli Korban
Sidang digelar virtual menghadirkan terdakwa Hamdani Karepesina didampingi kuasa hukum, Herbert Dadiara
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembunuhan di Pasar Mardika Ambon yang menewaskan Abishar Pattimura alias Pattimura mulai digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/4/2022).
Sidang digelar virtual menghadirkan terdakwa Hamdani Karepesina didampingi kuasa hukum, Herbert Dadiara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donald Retob.
Dalam sidang dakwaan itu, JPU menjelaskan kronologis tewasnya Pattimura pada 2 Januari 2022 lalu.
JPU mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa dianiaya oleh korban dan dua rekannya yaitu Jais Samalo alias Jais dan Zaka Kakiay alias Zaka di depan Rumah Makan Padang Ayah, kawasan Pasar Mardika.
Terdakwa yang kesal kemudian mengambil sebilah pisau yang sedang ia bawa dan menyerang keduanya.
Keduanya berhasil menyelamatkan diri.
“Terdakwa lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya sehingga saksi Jais Samallo dan Zakaria Kaiay pergi meninggalkan lokasi tersebut,” kata JPU.
Namun sial, korban ditikam pisau tepat mengenai paha kanan korban kemudian korban berlari menyelamatkan diri.
Baca juga: Yeremias Sebut Pengerukan Tanah di Halong Bahayakan Warga
Baca juga: PN Negeri Ambon Akhirnya Selesaikan Klaim Mata Rumah Parentah Negeri Seith
“Korban berlari menuju ke Bank BCA Mardika dan kemudian terjatuh,” tambahnya.
Sementara itu terdakwa menyerahkan diri ke pos pengamanan kepolisian di kawasan tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka, korban sempat mendapat perawatan di RS Al-fatah namun dinyatakan meninggal,” tambah JPU.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)