Korupsi di Maluku

PPK dan Bendahara KPUD SBB - Maluku Disebut Bikin Dokumen Fiktif Hingga Mark Up Anggaran

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan Penyimpangan keuangan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial MDL dan bendahara berinisial HBR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (21/4/2022).

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan Penyimpangan keuangan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan keduanya telah membuat dokumen fiktif.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif,” kata Wahyudi Kareba kepada tribunambon.com, Kamis malam.

Tak hanya itu, ada pula mark up dan pemotongan anggaran yang dibuat keduanya.

Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan PPK dan Bendahara KPUD SBB Jadi Tersangka Korupsi Pemilu Presiden 2014

Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Nyatakan Ferry Tanaya Tak Bersalah Kasus PLTMG Namlea

“Jadi beberapa dokumen fiktif, juga mark up dan pemotongan anggaran,” jelasnya.

Alhasil, kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Lanjut Wahyudi, Kejati juga telah menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan.

“Ada barang bukti yang disitu, itu berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Atas Perbuatan tersebut, keduanya di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan PPK dan Bendahara KPUD SBB Jadi Tersangka Korupsi Pemilu Presiden 2014

Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Nyatakan Ferry Tanaya Tak Bersalah Kasus PLTMG Namlea

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku mulai memeriksa saksi-saksi sejak Rabu (30/3/2022) lalu.

Total 57 saksi diperiksa diantaranya Bendahara KPUD, PPK di beberapa Kecamatan Pulau Manipa tahun 2014.

Kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini mulai disidik Kejati Maluku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Disebutkan PAGU anggaran yang didapat KPUD untuk pemilu 2014 itu sebesar Rp 13,6 Miliar dengan pembagian kepada 11 Kecamatan di SBB.

Dari anggaran tersebut, yang terealisasi sekitar Rp 10,7 miliar namun, sebanyak Rp 9,6 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved