Ibadah Haji 2022

Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Apa Saja Rinciannya?

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian:

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(TWITTER @hsharifain)
Foto shalat Subuh berjamaah di Masjidil Haram tanpa menjaga jarak untuk pertama kalinya sejak pandemi diimulai. Kerajaan Arab Saudi mengizinkan Masjidil Haram di Makkah menampung para jemaah dengan kapasitas penuh pada Minggu (17/10/2021). Foto ini disediakan oleh akun Twitter resmi yang mengelola informasi Dua Masjid Suci, Haramain Sharifain.(TWITTER @hsharifain) 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian:

- Bipih Rp 39.886.009

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Menag menambahkan, besaran biaya tersebut dengan rincian meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biasa visa.

- Biaya protokol kesehatan Rp 808.618,80

- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca juga: Kuota Haji 2022 85 Persen dari Luar Arab, Amphuri Perkirakan Indonesia Dapat Kuota 85 Ribu Jamaah

Baca juga: Tunda Berangkat pada 2020, Calon Jemaah Haji 2022 Diharapkan Tak Menambah Biaya Keberangkatan

Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Bakal Diumumkan Rabu Lusa

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Otoritas Pelabuhan Namlea: Perhatikan Prokes & Syarat Mudik

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved