Emas di Gunung Botak
Mas Win Jadi Tersangka Tambang Emas Tanpa Izin di Gunung Botak, Ini Motifnya
Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara dengan pengelolaan emas ilegal.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menetapkan pengusaha berinisial WA alias Mas Win sebagai tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru.
Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara dengan pengelolaan emas ilegal.
"Tersangka melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat, Selasa (12/4/2022).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah beroperasi sejak Februari 2022.
"Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan," tandas Roem.
Baca juga: Polisi Ringkus Satu Lagi Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Siapa?
Baca juga: Sebut Realisasi Belanja Daerah 2021 Rp 3,82 Triliun, Wagub Orno Klaim Kemajuan Maluku Cukup Pesat
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun penjara.
Diberitakan, Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus satu seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win.
Mas win diseragap, setelah tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas.
Di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Jumat (8/4/2022) pukul 19.30 Wit.(*)