Bentrok di Pulau Haruku

Razia di Hutan Pulau Haruku - Maluku, Polisi Temukan Senpi Organik, Amunisi dan Bom

Senjata, amunisi dan bahan peledak yang ditemukan diantaranya 1 pucuk senjata api (senpi) SKS organik dan 2 pucuk senpi rakitan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Polda Maluku Konferensi Pers Terkait penemuan senjata api, amunisi dan bom rakitan di Hutan Pulau Haruku, Kamis, (31/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM -  Pasca bentrok antar warga di Pulau Haruku, aparat keamanan gencar patroli dan razia hingga.

Hasilnya, berbagai senjata dan amunisi serta bahan peledak ditemukan di hutan Pulau Haruku dalam satu bulan patroli.

Senjata, amunisi dan bahan peledak yang ditemukan diantaranya 1 pucuk senjata api (senpi) SKS organik dan 2 pucuk senpi rakitan.

Kemudian ada 34 butir amunisi, terdiri dari 12 butir kaliber 5,56, 22 butir kaliber 7,62 dan 8 bom rakitan kemasan botol.

Pasca temuan itu, Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar memastikan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kepemilikan hasil temuan itu.

“Kita temukan beberapa bahan peledak dan senjata api. Dan hasilnya akan kami lakukan pengembangan," kata Andri dalam Konfernsi Pers di Mapolda Maluku, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Tak Tahan Dianiaya Terus-Menerus, Anggota Polres Pulau Buru Dilaporkan Istri ke Propam

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Sebut Banyak Mega Proyek Bakal Dibangun, Termasuk Lumbung Ikan Nasional

Terpisah dari itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat ini menyatakan, temuan itu menandakan masih banyaknya senjata dan amunisi yang beredar di masyarakat.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela.

Penyerahan secara sukarela dipastikan bebas dari proses hukum.

"Kami tidak akan melakukan proses hukum kalau masyarakat menyerahkan senpi dan bahan peledak secara sukarela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan saat kami melakukan razia kemudian menemukannya, maka pemiliknya akan kami tindak secara hukum yang berlaku," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved