Tak Tahan Dianiaya Terus-Menerus, Anggota Polres Pulau Buru Dilaporkan Istri ke Propam
Anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Buru dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Buru dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Seorang istri polisi di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku ini, melaporkan dugaan penganiayaan ke Propam Polres Pulau Buru.
Oknum polisi itu, disebut melakukan penganiayaan berulangkali hingga terdapat memar di sejunlah tubuhnya.
Kisah pilu tersebut dialami oleh Ratri Pangestu
Suaminya, Bripda M. Teguh Harianto bertugas di polres setempat.
Baca juga: Genjot Ekspor Ambon Lebih Dari 19,7 Miliar Dolar, KKP Bagikan Sertifikat CPIB
Baca juga: Pencarian 8 Penumpang Speedboat yang Hilang di Perairan Pulau Teor Diperpanjang Tiga Hari
Sudah buat laporan
Ratri mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya pada Rabu (30/3/2022) kemarin.
Bukti laporan itu, bernomor STPL/ 01/ III/ 2022/ SEI PROPAM.
Dijelaskan, tindakan penganiayaan yang dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (25/3/2022) kemarin.
Akibat dari penganiayaan tersebut, dirinya mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.
"Saya sudah buat laporannya, karena saya sering mendapat kekerasan, dengar kata talak dari, dan mendapat KDRT dari dia," kata Ratri kepadai TribunAmbon.com.
Ratri melanjutkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.
"Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Pulau Buru sudah dua kali," ucap Ratri.
Dirinya mengaku karena sudah tak tahan, dia memberanikan melaporkan suaminya lagi ke Polres Pulau Buru. (*)