Emas di Gunung Botak
Penyidik Polda Maluku Kirim Sampel Zat Kimia Tambang Ilegal ke Labfor Makassar
Zat kimia yang adalah barang bukti itu diamankan dari rumah milik Mirna Jambrud alias Bunda Mirna (47) yang digerebek Selasa (28/2/2022) di Kayeli,
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku telah membawa sampel zat kimia ke laboratorium forensik di Makassar Sulawesi Selatan untuk di uji.
Zat kimia yang adalah barang bukti itu diamankan dari rumah milik Mirna Jambrud alias Bunda Mirna (47) yang digerebek Selasa (28/2/2022) di Kayeli, Pulau Buru.
Zat kimia itu diduga untuk proses pemurnian logam emas material hasil penambangan di Gunung Botak.
“Sampel sementara diuji untuk memastikan kebenaran zat kimia tersebut dan hasilnya nanti saya sampaikan lagi,” ucap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Asmar Sena kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2022).
Lanjut dikatakan proses hukum terhadap Bunda Mirna hingga saat ini masih terus berjalan.
Baca juga: Pasca Pembredelan, Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon Banjir Dukungan
Baca juga: JAFC Tak Lolos 16 Besar Kompetisi Soeratin Nasional, Gafar Lestaluhu Ungkap Hal Ini
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara agar secepatnya diserahkan ke kejaksaan.
“Intinya penyidik masih terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini,”terangnya.
Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jambrud (47), salah seorang warga Desa Kaiely yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Dari rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah zat kimia seperti Sianida, Karbon ,Caustic Soda serta Kapur Api dalam jumlah terbilang banyak.
Zat kimia ini digunakan untuk proses pemurnian logas emas.(*)