Korupsi di Maluku

Awal Mula Kasus Korupsi Seragam Satpol PP yang Menjerat Asnawy Gay hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Kejari Buru, korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 257 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal.

Andi Papalia
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah ditahan, Rabu (10/11/2021) 

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWI GAY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU saat persidangan, Senin (14/3/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved