Korupsi di Maluku
Awal Mula Kasus Korupsi Seragam Satpol PP yang Menjerat Asnawy Gay hingga Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut Kejari Buru, korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 257 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal.
Editor:
Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah ditahan, Rabu (10/11/2021)
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWI GAY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU saat persidangan, Senin (14/3/2022).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. (*)