Lumbung Ikan Nasional
Ada Sisa Ranjau Perang Dunia II, Jadi Alasan Lumbung Ikan Nasional Batal di Maluku
Mega proyek Ambon New Port (ANP) yang diintegrasikan dengan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku dibatalkan pemerintah pusat.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mega proyek Ambon New Port (ANP) yang diintegrasikan dengan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku dibatalkan pemerintah pusat.
Kabar itu didengar langsung delapan wakil rakyat Maluku saat menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.
Terdapat gunung berapi aktif dan di dasar laut serta penyebaran ranjau-ranjau dari sisa Perang Dunia II di sekitar lokasi rencana pembangunan menjadi alasan pembatalan.
Kaget mendengar pernyataan Menko Marves, apalagi sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat menyatakan proyek yang direncakanan bakal dibangun di Kawasan Negeri (Desa) Waai itu akan dikerjakan swasta.
Kondisi keuangan negara menjadi pertimbangan sehingga diserahkan ke swasta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Proyek LIN Batal, Alasannya Ada Gunung Berapi Aktif di Dasar Laut Lokasi Pembangunan
Baca juga: LIN dan ANP Batal, Pemprov Maluku Dinilai Tak Serius Perjuangkan
Baca juga: LIN dan ANP Batal, Ini Pernyataan Sikap 8 Wakil Rakyat Maluku
Ke-8 wakil rakyat itu pun memastikan akan terus berjuang.
Direncanakan akan mendatangi langsung Presiden Joko Widodo.
“Bagi kami, tidak ada kata mundur untuk mengawal janji Presiden kepada Rakyat Maluku. Tidak ada pejabat negara termasuk menteri secara sepihak menunda apalagi membatalkan Proyek Strategis Nasional yang sudah dicanangkan akan dibangun di Maluku. Pemerintah Pusat jangan memandang sebelah mata rakyat dan daerah Maluku,” kata Komisi IV DPD RI, Ana Latucosina dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Senin (14/3/2022).
“Kami akan bertemu Presiden menanyakan secara langsung tentang apa sebenarnya mau Pemerintah Pusat. Sekaligus mendorong Presiden agar segera mengeluarkan INPRES atau KEPPRES yang konon Konsepnya terhenti di Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti,” imbuhnya.
Berikut pernyataan sikap ke-8 Wakil Maluku:
1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk merealisasikan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Ambon New Port (ANP) dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku.
2. Mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan INPRES atau KEPRES sebagai payung hukum bagi pembangunan ANP dan LIN di Maluku.
3. Mendesak Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI agar ikut memperjuangkan harapan dan aspirasi rakyat dan daerah Maluku untuk merealisasikan pembangunan ANP dan LIN di Maluku.
4. Bila ada pertimbangan tertentu khususnya faktor keamanan berdasarkan hasil Feasibility Study, agar pembangunan ANP dan LIN tetap direalisasikan di Maluku pada lokasi yang tepat dengan mempertimbangan Geopolitik, Geoekonomi dan Geostrategis baik dalam kondisi damai maupun darurat, Bukan kepentingan tertentu apalagi oligarki.