KPK Sudah Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan terkait Aliran Uang Eks Bupati Tagop Sudarsono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap dia.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.