Tak Semua Orang Bisa Lakukan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR
Siti Nadia Tarmizi sebut tak semua orang bisa melakukan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebut tak semua orang bisa melakukan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR.
Hal itu ia sampaikan melalui keterangan pers Selasa (8/3/2022) menyusul Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen," kata Nadia, mengutip Tribunnews.com.
Adapun orang-orang yang masih harus menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR adalah pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Termasuk juga mereka yang belum mendapat vaksin akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Baca juga: Satgas Covid Sebut Vaksinasi Booster Bisa Turunkan Risiko Gejala Berat Hingga 7 Kali Lipat
Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Nadia mengingatkan, pelonggaran mobilitas masyarakat ini bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Dalam perjalanan, pengguna mode transportasi harus tetap menerapkan potokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” kata Nadia.
SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covi-19 diterbitkan Selasa, 8 Maret 2022.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam SE ini, terdapat sejumlah perubahan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca juga: Siswa SD Wajib Pakai PeduliLindungi atau Punya Kartu Vaksin saat PTM Terbatas
Adapun perubahan protokol tersebut yaitu:
1. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.