Penumpang Pesawat Gagal Terbang karena Tak Bawa Hasil Tes PCR, Tak Tahu Peraturan Belum Diberlakukan
Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam SE ini, terdapat sejumlah perubahan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca juga: Siswa SD Wajib Pakai PeduliLindungi atau Punya Kartu Vaksin saat PTM Terbatas
Adapun perubahan protokol tersebut yaitu:
1. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Baca juga: Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster, Apakah Wajib atau Tidak?
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: