Penumpang Pesawat Gagal Terbang karena Tak Bawa Hasil Tes PCR, Tak Tahu Peraturan Belum Diberlakukan
Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022).
Kegagalan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman yang dialami penumpnag.
Penumpang pesawat mengira penghapusan syarat menunjukkan hasil tes PCR sudah diberlakukan.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara, peraturan ini baru diberlakukan Selasa (8/3/2022) sore.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Terapkan Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Baca juga: Tak Semua Orang Bisa Lakukan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR
Salah satu penumpang yang gagal terbang adalah May (19) dengan tujuan penerbangan Semarang.
Ia mengaku tak tahu bahwa peraturan tersebut belum diberlakukan.
May mengira peraturan tersebut sudang diterapkan seketika saat surat edaran itu diterbitkan.
"Saya enggak tahu, sekarang katanya (wajib bawa hasil tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Maka dari itu, May terpaksa menunda keberangkatannya ke Semarang.
Tak hanya May, Tanjung (25) juga mengalami hal yang saama.
Ia tak membawa hasil tes antigen/PCR karena mengira aturan baru terlah berlaku.
Namun, Tanjung tetap melanjutkan perjalanannya karena masih sempat melakukan tes antigen di Bandara Soekarno-Hatta.
"Enggak, saya enggak harus menunda (jadwal keberangkatan pesawat). Ini pesawatnya masih lama jadi saya mau tes (Covid-19) dulu," ucapnya.
Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Terbaru Tegaskan Wajib Karantina 7 Hari dan Tes PCR
SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covi-19 diterbitkan Selasa, 8 Maret 2022.