Nasional

Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster, Apakah Wajib atau Tidak?

Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ke

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
ILUSTRASI vaksinasi 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Merunut pada peraturan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dasar program vaksin itu adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Menurut aturan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengka.

Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.

"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi pada 6 Januari 2022 lalu.

Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menambah proteksi terhadap Covid-19.

Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

Meski tidak diwajibkan, Kemenkes berharap masyarakat mendapatkan vaksinasi booster demi meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19.

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan," ujar Nadia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memperbarui aturan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Menurut Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 25 Februari 2022, jarak pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved