Nasional
Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster, Apakah Wajib atau Tidak?
Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ke
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima pada 26 Februari 2022 lalu.
Jenis-jenis vaksin booster
Melalui surat edaran, Kemenkes menetapkan ada jenis vaksin yang digunakan untuk program dosis lanjutan (booster). Seluruh vaksin itu sudah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada 6 jenis vaksin booster yang telah disetujui yakni CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, Zififax. Mekanisme pemberian vaksin booster terdiri dari homolog dan heterolog.
Homolog adalah vaksin yang hanya bisa diberikan kepada orang yang sebelumnya menerima jenis vaksin yang sama.
Heterolog adalah vaksin yang bisa diberikan pada penerima jenis vaksin berbeda.
Semuanya diputuskan berdasarkan pengujian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama sejumlah pihak terkait, seperti ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Jenis-jenis mekanisme pemberian vaksin booster itu adalah:
- Sinopharm: homolog
- CoronaVac: homolog
- Pfizer: homolog
- AstraZeneca: homolog
- Moderna: homolog dan heterolog (AstraZeneca, Pfizer, dan Jhonson & Jhonson) Zififax: heterolog (Sinovac atau Sinopharm)
Selain itu, terdapat lima kombinasi pemberian vaksin booster:
- Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1/2 dosis Moderna
- Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1/2 dosis Pfizer
- Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1 dosis AstraZeneca
- Vaksin primer Sinovac: Vaksin booster 1/2 dosis Pfizer
- Vaksin primer Sinovac: Vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca
(Kompas.com / Aryo Putranto Saptohutomo)