Pencairan JHT Masih dengan Aturan Lama, Bisa Diambil Sebelum Usia 56 Tahun, Program JKP Tetap Jalan
Ketentuan pencairan manfaat JHT masih mengikuti aturan lama, bisa diambil saat pekerja di-PHK atau mengundurkan diri, tak perlu menunggu usia 56 tahun
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Ketentuan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengikuti aturan lama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022), mengutip Kontan.co.id.
Pencairan tersebut, kata Ida, bisa dilakukan baik pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang mengundurkan diri.
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambah Ida.
Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dapil Maluku Diminta Suarakan Tolak Aturan Menaker Soal Pencairan JHT
Baca juga: Ditegur Jokowi soal Aturan JHT, Ida Fauziyah: Bapak Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh
Aturan lama ini masih dipakai karena aturan baru, Permenaker No. 2 tahu 2022 masih dalam proses revisi.
Revisi tersebut dilakukan Kemenaker dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Jokowi menegur Kemenaker agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini.
Dalam mempercepat proses revisi ini, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama Erikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida.
Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah
Di samping itu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang kena PHK sudah mulai berlaku.
Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling atau reskilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida.
Sebagai informasi, Pemenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT (sebelum revisi) menetapkan manfaat JHT dapat diperoleh pekerja di usia 56 tahun.