Maluku Terkini

4 Anggota DPR RI Dapil Maluku Diminta Suarakan Tolak Aturan Menaker Soal Pencairan JHT

Empat anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku diminta bantu suarakan tolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono dan Komisi I menerima poin tuntutan dari Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku diminta bantu suarakan tolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi kaum buruh.

Pasalnya, Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi damai dengan poin tuntutan, yakni penolakan terhadap peraturan tersebut.

Peraturan tersebut adalah kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

Dengan ini, sebagai manifestasi aspirasi dari masyarakat Kota Ambon, sehingga para legislator di Senayan lah yang bisa harus menyuarakan hal itu.

“Kalau masalah peraturan menteri itu kewenangannya ada pada pemerintah pusat. Sehingga aspirasi ini juga akan disampaikan secara tertulis kepada 4 anggota DPR RI dari Maluku sebagai bentuk manifestasi aspirasi masyarakat Kota Ambon terutama kaum buruh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes.

Adapun empat anggota DPR RI Dapil Maluku yakni Hendrik Lewerissa, Mercy Barends, Abdullah Tuasikal dan Saadiah Uluputty.

Zeth menambahkan, aspirasi tersebut juga akan disampaikan ke masing-masing fraksi di DPR RI.

“Jadi kami bersepakat untuk meneruskan aspirasi mereka ke fraksi kami masing-masing di DPR RI. Jadi diteruskan berdasarkan kapasitas fraksi masing-masing,” tandasnya.

Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi damai di DPRD Kota Ambon, Rabu (23/2/2022) siang.

Dalam aksinya, mereka mengaku tidak setuju dan menolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi kaum buruh.

Pasalnya dalam peraturan itu, JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa dicairkan peserta dengan masa tunggu hanya satu bulan saja, sejak mengundurkan diri dari tempat kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved