Ditegur Jokowi soal Aturan JHT, Ida Fauziyah: Bapak Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh
Presiden minta agar dilakukan penyederhanaan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan merevisi Permenaker yang mengatur tentang program Jaminan Hari Tua (JHT).
Keputusan tersebut diambil setelah Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar dilakukan penyederhanaan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pemerintah, kata Ida, memahami Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini mendapat penolakan dari buruh karena dirasa memberatkan.
Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun
Dengan penyederhaan ini, pemerintah berharap JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dapat tercipta.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tuai Kritik dan Penolakan
Ketua DPR RI Puan Maharani sampaikan kritik terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menimbulkan gejolak penolakan.
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).
Puan menilai, kebijakan tersebut tak berpihak pada pekerja.
"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Akan Gelar Aksi Serempak Minta Permenaker JHT Dicabut hingga Tuntut Minta Menaker Diganti